PALI – Satres Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Minggu dini hari (8/12/2024), tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka yang diamankan adalah FJ(27), seorang warga Dusun II Desa Benuang,Kecamatan Talang Ubi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 3,60 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit ponsel merek ITEL A50, dan sehelai tisu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Kasatres Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto,SH.,MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat pada Jumat malam (7/12/2024) tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Desa Benuang.Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya,”jelasnya.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
Namun, kesigapan tim Satres Narkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku berperan sebagai pengedar,” tambah Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto,SH.,MH, Pada Senin malam (9/12/2024).
Pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,memberikan apresiasi atas kinerja Satres Narkoba dalam pengungkapan ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata dari misi kami melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,”tegasnya saat diwawancarai awak media ini.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Benuang menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres PALI. Masyarakat sudah sangat resah dengan peredaran narkoba ini, dan kami berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ucapnya.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penangkapan ini, Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan,kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba,”tutup Iptu Aan Sriyanto.
0 komentar: