Rabu, 11 Desember 2024

Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel Melaporkan Beberapa Pejabat Sumatera Selatan Ke KPK-RI Dan KeJagung RI


Realitaterkini.com - Jakarta || Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember, Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel melaporkan beberapa Dinas Provinsi SumSel, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Oknum Kepala Sekolah di kota palembang, dan juga beberapa Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin yang Diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).


Hal tersebut di sampaikan oleh Jecklin Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel kepada awak media usai melaporkan dugaan indikasi KKN di beberapa Dinas yang ada di Sumatera Selatan ke KPK-RI, Senin (09/12/2024) dan selanjutnya laporan tersebut dilajutkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung-RI ), Selasa (10/12/24).


“Iya, di Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, jadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, karena Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan musuh bersama yang harus hanguskan.” Jelas Jecklin.


Lebih lanjut, Jecklin mengatakan mari kita jadikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kita guna memerangi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya di daerah Sumatera Selatan.


Menurut Jecklin dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugas masing-masing.


“Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum saja.” Jelasnya.


Maka dari itu, Kemarin kami dari Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel sambangi KPK-RI dan hari ini kami juga menyambangi Kejagung-RI untuk melaporkan dugaan KKN yang ada di SumSel terutama Dinas-Dinas yang diduga kuat melakukan korupsi. Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat SumSel , tidak bosan-bosannya kami mengingatkan pejabat publik dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hal-hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi sebisa mungkin untuk dihindari, dengan cara pejabat publik (ASN) dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Negara, agar bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Titik rawan korupsi yang harus diwaspadai diantaranya perencanaan anggaran, hibah, bansos, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan oleh oknum-oknum tertentu.


Ia juga menegaskan dan berharap agar Kinerja Kejati SumSel, Kejari Kabupaten / Kota yang ada di Sumatera Selatan agar dapat memberantas korupsi yang ada di Sumsel,”pungkasnya.

Denny

0 komentar: