PALI-Realita Terkini.com- Semua Guru Penggerak yang mengabdi di wilayah Bumi Serepat Serasan mendapatkan kabar gembira karena mereka akan mendapatkan tunjangan atau insentif dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai awal Januari 2025 mendatang, hal ini sebagai bentuk apresiasi dari Bupati Dr.Ir. H. Heri Amalindo MM kepada semua tenaga pengajar Penggerak yang mengabdi di PALI.
Berita tentang tambahan Insentif terhadap Guru Penggerak ini,disampaikan langsung oleh Bupati PALI,Heri Amalindo saat acara pengukuhan 57 orang Guru Penggerak pada Rabu 10 Oktober 2024 di Pendopoan Guest House Komplek Pertamina Pendopo.
"Sebagai apresiasi kami terhadap Guru Penggerak maka Pemda PALI akan memberikan insentif tambahan kepada mereka, tunjangan tersebut akan mulai disalurkan diawal tahun depan,karena saat ini anggaran perubahan telah berjalan," ujar Bupati usai acara pengukuhan.
Bupati berharap,bahwa sebagai Guru Penggerak, maka tenaga pengajar itu harus mampu menjadi motor dan memotivasi guru yang lain.
"Sesuai namanya, guru Penggerak harus menjadi yang terbaik dan menjadi contoh guru yang lainnya agar dunia pendidikan di kabupaten PALI lebih maju lagi,"ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Ardian Putra Muhdanili mengatakan,bahwa yang dikukuhkan oleh Bupati hari ini sebanyak 57 orang Guru Penggerak dari dua angkatan yakni angkatan 6 dan angkatan 9.
Selain pengukuhan juga dilaksanakan pembentukan komunitas Guru Penggerak yang mengusung tema Tergerak, Bergerak dan menggerakkan.
"Guru Penggerak merupakan program seleksi dari Kementerian yang diikuti oleh seluruh guru Se-Indonesia. Kebetulan kita mendapatkan angkatan enam, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Dimana guru penggerak angkatan sepuluh dan sebelas sedang mengikuti proses pendidikan," Kata Plt Kadisdik.
Menurut Ardian bahwa program guru penggerak dalam mekanismenya adalah untuk meningkatkan kapasitas guru dimana salah satu gunanya adalah untuk meningkatkan digitalisasi pendidikan.
"Mereka dilatih selama enam bulan,dan titel mereka bertambah, misalnya S.Pd ditambah Gr dibelakangnya," terangnya.
Ditambahkan Ardian kedepannya semua Kepala Sekolah harus mengikuti program Guru penggerak,karena kedepannya kepala sekolah tidak boleh yang tidak berasal dari guru penggerak.
"Tinggal menunggu aturan dari kementerian kalau memang sudah di sahkan, Kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat yang berasal dari guru Penggerak, "tutupnya.
0 komentar: