PALI-Realita Terkini.com- Camat Talang Ubi lantik Pengganti Antar Waktu(PAW), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Desa Semangus kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jum'at 11 Oktober 2024.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) ini, dilakukan untuk menggantikan anggota BPD yang telah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.
Acara pelantikan ini di hadiri oleh Kepala Desa Semangus, Lian sasnadi, bersama ketua BPD Desa Semangus,Kasi Pemerintahan dari dinas PMD,KUA Talang Ubi, serta tamu undangan lain nya,Pelantikan itu sendiri dilakukan oleh Camat Talang Ubi,Hj Emilia, S.sos.
Dilantik sebagai Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Semangus adalah Sarudin yang menggantikan Bambang Irawan yang telah meninggal dunia.
Camat Talang Ubi Hj Emilia S,Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk Sarudin, yang akan menjabat sebagai anggota BPD PAW Desa Semangus untuk periode masa jabatan 2024 -2031
Selain itu ibu Camat juga berpesan kepada anggota BPD Desa Semangus untuk menjalin kerja sama yang baik dengan anggota BPD yang baru dilantik, supaya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Terakhir Ia juga menegaskan agar Pemerintahan Desa dan BPD Desa Semangus menjalin kerjasama yang baik sebagai mitra kerja yang sejalan, sehingga pembangunan yang ada di desa dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada hambatan.
0 komentar: