Realita Terkini.com_PALI,- Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dapil 3, adakan Reses Ke-1 Tahun 2024.
Reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PALI yang meliputi wilayah Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang,diadakan di gedung kantor Kecamatan Abab Senin (13/5/2024)
Acara Reses dihadiri Camat Abab, Camat Tanah Abang diwakili Sekcam, para Kepala Desa di Kecamatan Abab dan sekitarnya, para BPD diwalayah Desa Kecamatan Abab, Perangkat desa, Para PKK Desa, kepala Pusekesmas Abab dan para kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh Agama serta tokoh Pemuda.
Reses Ke-1 Dapil 3 Tahun 2024 dibuka langsung oleh Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten PALI Muhammad Budi Hoiru, SH.I. Fraksi Partai Demokrat. Didampinggi anggota DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, Afias, A.Pr, Irwanto, SH, Saiful Hamid, Mulyadi, S. Tp, Supardi.
Masyarakat yang hadir menyampaikan langsung aspirasinya kepada Anggota DPRD yang hadir, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan dalam kegiatan reses ini, dan hasil dari reses ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten PALI untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab PALI selaku pihak eksekutif.
“Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Daerah,”tandasnya.
Adapun beberapa usulan masyarakat Desa Betung dan sekitarnya dari Davil III Kecamatan Abab yang di kunjungi dalam reses tahap 1 sebagai berikut.
Beberapa usulan warga yang disampaikan adalah, pagar kantor Camat Abab, penambahan gedung puskesmas Abab, tiang PLN dan terkait tidak adanya sinyal telkomsel dan pertanian sebagai sarana penunjang produksi pertanian termasuk mendengar keluhan mahalnya harga-harga pupuk.
Wakil ketua lI DPRD PALI Muhammad Budi Hoiru, SH.I mengatakan bahwa dalam menjaring Aspirasi Masyarakat pihaknya perlu turun langsung dan duduk bersama Para kades, BPD dan Masyarakat bahwasannya proses pengajuan pengajuan keperluan maupun kebutuhan pembangunan di tahun 2024 harus mengikuti Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan Reses Anggota DPRD karena sekarang tidak bisa lagi mengajukan keperluan secara instan harus melalui proses.” pungkasnya
0 komentar: