Realita Terkini.id_PALI.- Peluang untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terbuka lebar jika ingin maju dari jalur independen.
Karena penyerahan syarat dukungan yang telah diumumkan oleh KPU PALI akan dimulai tanggal 8 - 12 Mei 2024 mendatang,
Informasi tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua KPU PALI, Sunario, SE.
Pengumuman penyerahan syarat pendaftaran untuk ikut dalam Pilkada PALI 2024 tersebut sudah disampaikan melalui surat KPU PALI nomor : 13/PL.02.2-kpu/1612/2024 pada tanggal 5 Mei 2024 lalu.
"Iya benar, tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati telah dimulai. Diawali oleh pengumuman dari KPU PALI terkait petunjuk teknis hingga jumlah syarat dukungan yang harus disiapkan oleh kandidat," ungkap Sunario.
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI itu menerangkan bahwa untuk jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan kandidat sebanyak 14.306 dukungan warga dengan sebaran minimal tiga kecamatan yang ada di kabupaten PALI.
Lebih jelas Sunario menerangkan petunjuk teknis yang diumumkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten PALI menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.
"Jumlahnya minimal 14.306. Untuk penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan dari tanggal 8-12 Mei 2024 di kantor KPU PALI. Atau bisa menghubungi helpdesk yang telah kami sediakan di nomor 085190048844," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, diantaranya; Untuk surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan, menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN bermaterai cukup.
Kemudian jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN. KWK bermaterai cukup.
Selanjutnya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangi oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN selanjutnya berkas diserahkan ke KPU .
0 komentar: